Petugas gabungan Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Satpol PP dan aparat Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggelar operasi parkir liar di sepanjang jalan inspeksi kali Sekretaris dan Jalan Kebon Jeruk Raya, Kamis (28/9).
Hasilnya, sebanyak 37 kendaraan roda empat dikenakan sanksi. Rinciannya, lima mobil pribadi dikenakan sanksi derek, 10 mobil barang di BAP (berita acara pemeriksaan), 22 mobil dan motor dicabut pentil. Selain kendaraan, petugas juga menertibkan sejumlah lapak. "Operasi digelar untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat," jelas Abdullah, Camat Kebon Jeruk.
Lebih lanjut ditegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan secara rutin, khususnya terhadap parkir liar dan lapak PKL di wilayahnya. “Siapa pun yang melanggar peraturan akan ditindak. Kami mengimbau pemilik tidak memarkir kendaraannya di tempat terlarang, terutama di bahu jalan atau di atas trotoar,†tandas Abdullah.
Sementara itu, seorang pemilik mobil sempat protes saat petugas hendak menindak kendaraannya yang diparkir di atas trotoar Jalan Kebon Jeruk Raya. Pemilik berjanji tidak akan parkir di atas trotoar. Petugas akhirnya hanya memberikan teguran atau peringatan kepada pemilik untuk menepati janjinya. (why/aji)
20 Mei 2024