Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, menindak delapan
kendaraan yang diduga parkir di trotoar sepanjang Jalan Tubagus Angke dan
Jelambar Baru, Kecamatan Gogol Petamburan. Tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan
masyarakat.
"Kami merespon keluhan masyarakat terkait parkir liar
di Tubagus Angke dan Jelambar Baru," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Seksi Operasional (Kasiops) Sudishub Jakbar, Afandi Nofrisal, Rabu (8/5).
Afandi melanjutkan, masyarakat mengeluhkan kendaraan yang
parkir di trotoar Jalan Tubagus Angke dan Jelambar Baru. Sehingga aktifitas
mereka terganggu. Mereka meminta petugas menertibkan kendaraan yang parkir
ditrotoar.
Terkait laporan itu,Afandi memaparkan bahwa Dishub DKI
Jakarta kerap melakukan tindakan atau penertiban parkir liar di sepanjang Jalan
Tubagus Angke dan kawasan Jelambar Baru. Namun, upaya ini tak membuat jera para pengendara. Mereka kerap melanggar aturan
sehingga lokasi itu menjadi rawan parkir liar.
Dalam penertiban itu, petugas menilang satu kendaraan boks
serta mencabut pentil tujuh motor yang ditinggal pemiliknya. “Kami akan terus
mengawasi sepanjang jalan ini. Nanti
dipantau Satpel perhubungan kecamatan agar situasi terkendali dan tidak
mengganggu kepentingan umum," tambahnya. (why)
20 Mei 2024