Sepanjang tahun 2017, warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan sebanyak 119 orang. Total denda hasil penindakan mencapai Rp 11 juta lebih.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Edy Mulyanto, menjelaskan OTT buang sampah sembarangan tahun 2017 digelar di delapan wilayah kecamatan se Jakarta Barat. Mereka yang tertangkap tangan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. "Total denda yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 11 juta lebih," sebut Edy, Kamis (11/1).
Diungkapkan, mereka yang terjaring OTT buang sampah tidak hanya warga Jakarta Barat atau DKI, namun juga dari luar Jakarta. Mereka membuang sampah sembarangan di lokasi tertentu. Di antara mereka ada yang membuang sampah sambil berangkat kerja. "Banyak warga luar Jakarta yang kena OTT sampah dan dikenakan sanksi denda," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, tahun 2018 pihaknya akan tetap mengencarkan OTT buang sampah sembarangan. Fokus sasarannya antara lain tempat tempat keramaian seperti kawasan Kota Tua, RPTRA Kalijodo dan kawasan CNI Puri Kembangan. "Di kawasan Kota Tua sudah mulai dilakukan sosialisasi kepada pengunjung agar tidak buang sampah sembarangan," ujarnya.
Pihaknya mengimbau seluruh warga peduli lingkungan dan selalu menjaga kebersihan. "OTT buang sampah sembarangan akan terus digencarkan. Ini untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak buang sampah sembarangan. Tindakan tegas berupa sanksi denda akan diberikan bagi yang melanggar,†tandas Edy. (why/aji)
20 Mei 2024