Tiga pilar Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres gencar menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (Ok Prend) di titik keramaian.
Kegiatan dalam rangka cipta kondisi penegakan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif dan Pergub DKI No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB.
Lurah Pegadungan, Adith Pratama, menyebutkan sasaran Ok Prend antara lain pasar, pusat perniagaan, fasilitas umum dan permukiman warga. “Hari ini sasaran Ok Prend di Pasar Maja dan Jalan Peta Utara. Hasilnya, sebanyak 15 pelanggar yang tidak memakai masker dikenakan sanksi kerja sosial,†tandasnya, Selasa (4/8).
Ditegaskan, pihaknya bersama tiga pilar, Satpol PP dan unsur lainnya akan terus menggelar Ok Prend PSBB di seluruh wilayah Pegadungan. Diharapkan masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap pelaksanaan PSBB masa transisi.
Dalam setiap operasi, pihaknya juga selalu mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Kami akan terus menggelar pengawasan Pergub 51 tahun 2020, terutama di tempat umum-tempat keramaian seperi pasar dan pusat perniagaan,†pungkas Adith. (Aji)
20 Mei 2024