Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan mudzakaroh alim ulama MUI Jakarta Barat yang membahas hukum jual beli online dengan sistem pembayaran COD (Cash On Delivery) di Ruang Ali Sadikin, Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (21/10).
"Saya mengapresiasi kegiatan ini. Tentunya output berdampak manfaat buat masyarakat, khususnya dengan konteks tema yang kekinian. Tema yang diambil merupakan suatu kebutuhan masyarakat yang sedang hits yakni COD," tutur Iin dalam sambutannya.
Menurut Iin, sistem pembayaran COD adalah salah satu pilihan dari beragam pilihan dari market online. Lebih praktis dan mudah bertransaksi. Meski begitu, sistem ini juga dapat menimbulkan dampak lain yang tidak diinginkan.
Dampak lain tersebut, misalnya, barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan atau terjadi tindak penipuan. Sudah dibayar namun barang belum terkirim. "Ini semua tentunya harus ada kepastian hukum. Secara aturan hukum, bila kasus penipuan ini masuk dalam KUHP pasal 378. Karena pada aturan itu jelas hak dari pembeli atau konsumen yang dilindungi oleh undang-undang," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Iin juga menyampaikan level PPKM di wilayah Jakarta yang kembali mengalami penurunan. "Saya berterimakasih kepada pengurus MUI Jakarta, melalui surat keputusan gubernur, saya sampaikan saat ini (Jakarta) sudah level 2. Penurunan status masa PPKM ini tidak mungkin bisa terjadi tanpa andil semua unsur. Mudah-mudahan kita semua dapat menjaga situasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sehingga herd immunity pun meningkat," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Jakarta, KH Munahar Muchtar juga memberikan apresiasi penyelenggaraan kegiatan dengan membahas tema yang sedang ngetrend. "Tema yang lagi ngetrend yakni membahas COD. Karena jamannya yang memaksakan seperti itu. Itulah yang terjadi, lalu bagaimana hukumnya," ujarnya.
Saking sedang nge-trend COD, mantan Ketua MUI Jakarta Barat meminta MUI Jakarta Barat untuk menambahkan pembahasan lainnya. "Hal-hal kekinian masih banyak. Misalnya, bagaimana hukumnya ketika Jakarta sudah masuk zona hijau. Apakah masih memakai masker. Hal-hal seperti ini yang banyak ditanya masyarakat," tuturnya.
Mudzakaroh "alim ulama" MUI Jakarta Barat dengan tema hukum jual beli online dengan sistem pembayaran COD diisi dengan pemberian makalah oleh KH M Fakhruddin Al Bantani, bidang Fatwa MUI kota Jakbar. (why)
20 Mei 2024