Bangunan yang diperuntukan untuk usaha tempat kos di Jalan Tanjung Duren Utara 1, RT 4/2, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, dibongkar aparat Satpol PP Jakarta Barat. Bangunan berlantai lima itu dibongkar lantaran menyalahi aturan atau izin mendirikan bangunan (IMB).
Pembongkaran paksa bangunan itu menindaklanjuti surat perintah bongkar no 041/1.758.1.1/SPB/JB/2018 yang dikeluarkan pada 25 Januari 2018 serta Surat dri Sudis Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, no 702/1.785 tanggal 13 Februari 2018 tentang rekomendasi bongkar paksa terhadap bangunan yang berlokasi di Jalan Tanjung Duren Utara 1, RT 004/02, Tanjung Duren Utara.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan bahwa aksi pembongkaran ini melibatkan sekitar 100 aparat satpol PP. Bangunan berlantai lima ini menyalahi aturan IMB.
Awalnya ijin bangunan ini dibangun tiga lantai. Namun pemilik bangunan ini membangunnya lima lantai."Sesuai ketentuan, kami membongkar dua lantai atas bangunan ini," ujarnya.
Selain bangunan kos di Tanjung Duren Utara, Satpol PP Jakarta Barat juga akan menindak bangunan lain yang menyalahi aturan. "Setiap hari, akan ada pembongkaran. Lusa, kami akan bongkar bangunan di wilayah Kebon Jeruk," tambahnya.
Kegiatan pembongkaran bangunan berlantai lima ini sempat disaksikan Kepala Sudis Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Bayu Aji serta sejumlah pejabat Kelurahan Tanjung Duren Utara. (why/aji)
20 Mei 2024