Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Kalideres melaksanakan pengawasan tempat usaha makanan dan minuman pada pelaksanaan PPKM skala mikro di wilayah Kalideres, Senin (21/6) malam. Hasilnya, 1 pengelola cafe dikenakan sanksi denda serta membubarkan 2 titik kerumunan.
Kasatpol PP Kelurahan Kalideres, Cahya Melansari mengatakan, Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kalideres diawali dengan apel persiapan di depan Mapolsek Kalideres. Kegiatan ini melibatkan puluhan petugas gabungan dari unsur tiga pilar.
Usai apel, petugas gabungan langsung melakukan patroli pengawasan PPKM di sepanjang dua ruas jalan yakni Jalan Utan Jati dan Peta Selatan. "Kami awali dengan patroli mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan covid-19," ujarnya.
Dalam pengawasan PPKM skala mikro tersebut, petugas gabungan melakukan pembubaran dua titik kerumunan serta menindak pengelola cafe di Jalan Peta Selatan yang melanggar aturan peneraan protokol kesehatan. "2 titik kerumunan dibubarkan dan memberikan sanksi denda kepada pemilik cafe karena melanggar aturan protokol kesehatan pada masa PPKM skala mikro," jelasnya.
Cahya menambahkan, kegiatan PPKM skala mikro akan lebih diintensifkan. Ini dilakukan dalam rangka menekan angka kasus positif covid-19 di wilayah Kecamatan Kalideres. Warga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19. (why)
20 Mei 2024