Sebanyak 32 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang berlangsung di Selasar Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (28/7). Mereka disidang lantaran melanggar Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irmanto mengatakan, sidang yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) yang berlangsung secara virtual menghadirkan 32 pelanggar. Pihaknya menggelar sidang tipiring sebanyak 8 kali dalam setahun. Mereka yang melanggar aturan daerah merupakan hasil penertiban petugas Satpol PP pada masing-masing wilayah kecamatan.
Sidang tipiring yang dilaksanakan secara virtual itu diawali dengan pembacaan vonis oleh hakim sidang. Vonis yang diberikan bukan kurangan badan, melainkan denda.
"32 orang yang menjalani sidang kebanyakan melanggar izin tempat usaha, izin mendirikan bangunan, dan rumah kos. Mereka divonis dengan membayar denda rata-rata minimal Rp 500 ribu," ujarnya.
Di perkirakan, lanjut Agus, total denda yang terkumpul dari pelanggar peraturan daerah kurang lebih Rp 61, 4 juta.
"Hasil denda yang dibayarkan disetorkan ke kas negara," jelasnya singkat.
Di tempat yang sama, Kasatpol PP Kelurahan Kalideres, Cahya Melansari mengatakan, ada dua pelanggar di wilayah Kelurahan Kalideres yang menjalani sidang tipiring. Mereka divonis melanggar Perda No. 8 Tahun 2007 terkait izin usaha.
"Tadi sudah datang dua pelanggar dari wilayah Kalideres. Mereka kooperatif datang untuk menjalani sidang tipiring. Kedua melanggar aturan perizinan," pungkas Cahya. (why)