Sebanyak empat angkutan kota (angkot) yang mangkal di depan Plaza Slipi Jakaya ditindak petugas Sudis Perhubungan Jakarta Barat, Kamis (28/2).
Plt Kasi Operasional Sudishub Jakbar, Afandi Nofrisal mengatakan sopir angkot yang mangkal sembarangan dikenakan sanksi tilang dan operasi cabut pentil (OCP). Disebutkan, sanksi tilang diberikan kepada dua sopir yang mangkal di depan Plaza Slipi Jaya.
Sedang dua kendaraan lainnya dikenakan sanksi cabut pentil karena ditinggal sopirnya. “Dua armada dikenakan sanksi tilang oleh Polisi. Dua armada lainnya dicabut pentil karena sopir tidak ada di lokasi,†jelas Afandi.
Diungkapkan, keberadaan angkutan umum yang mangkal di bahu jalan depan Plaza Silpi Jaya kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas. Ia menambahkan, operasi di kawasan tersebut digelar bersama Satlantas Polda Metro Jaya.
Menurutnya, operasi di kawasan tersebut sebenarnya sudah berulang kali digelar. Namun tetap saja beberapa sopir angkutan umum masjh mangkal. Imbasnya, menimbulkan kemacetan dan dikeluhkan warga. “Operasi akan terus kita gelar,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024