Menurutnya, pelaku usaha menyadari kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan, serta dampak buruk yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Selanjutnya, pelaku usaha menyepakati untuk menutup saluran pembuangan air limbah sablon tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pelaku usaha sepakat menutup saluran pembuangan limbah pada hari yang sama, disaksikan Ketua RT, RW, dan LMK setempat. Penyedotan limbah dilakukan oleh pihak berizin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta."Kami memberikan teguran kepada pelaku usaha dengan batas waktu satu minggu untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah. Selain itu, pelaku usaha juga diminta menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai kegiatan usaha," katanya sesuai keterangan yang diterima.Ia menamnbahkan, apabila masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP bersama Sudis LH Jakarta Barat akan menutup aktivitas usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.Di tempat yang sama, Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra, menekankan pentingnya pengawasan dan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan dari pencemaran limbah yang berbahaya.“Regulasi yang tegas dan penegakan hukum perlu dilakukan agar industri tetap berkembang tanpa merusak lingkungan,” tuturnya. (Kontri)






