Menjelang hari raya Idul Adha, para lurah di Jakarta Barat diminta melakukan pendataan lokasi atau tempat penjualan hewan kurban di wilayah masing masing.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Jakarta Barat, Imron Sjahrin, menjelaskan tempat penjualan hewan kurban ditetapkan dengan keputusan wali kota dan umumnya camat atau lurah mengetahui lokasi penjualan hewan kurban di wilayahnya.
“Nanti kita minta datanya masing masing dari lurah terkait lokasi-lokasi yang dijadikan tempat penjualan hewan kurban. Teknisnya, tempat penampungan atau penjualan hewn kurban berada di lokasi yang telah ditentukan oleh wali kota/bupati,” tandas Imron, usai memimpin rapat dan sosialisasi penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan kurban, di ruang rapat wali kota, Kamis (2/6).
Lebih lanjut dikatakan, tempat penjualan hewan kurban juga tidak boleh di lokasi fasilitas umum. “Tidak berlokasi di jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum lainnya atau berada di tempat yang tidak mangganggu ketertiban umum,” jelas Imron.
Selain itu, sambungnya, penataan tempat penjualan tidak boleh yang bisa menyakiti, melukai atau mengakibatkan stres pada hewan kurban yang akan dipasarkan. Memiliki luas tempat yang sesuai dengan jumlah hewan yang dijual.
Terkait antisipasi terjangkit PMK dari daerah Jawa Timur, tambah Imron, hewan kurban yang masuk ke DKI Jakarta harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatàn Hewan (SKKH). “Jadi, harus ada SKKH. Di lokasi penjualan juga harus ada tempat karantinanya untuk hewan yang terjangkit,” katanya. (Aji)