Sebanyak 5 warga terjaring operasi tertib masker yang berlangsung di depan kantor Kelurahan Maphar, Jalan Kebon Jeruk XVI, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (2/3) pagi. Mereka yang terjaring dikenakan sanksi sosial.
Lurah Maphar, Sri Pujiastuti mengatakan, operasi tertib masker yang melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar dilandasi aturan yang tertuang dalam Pergub No.3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan peraturan daerah No.2 Tahun 2020 tentang penanggulangan covid-19.
Dalam pelaksanaanya, petugas berhasil menjaring 5 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Akibatnya, mereka diganjar sanksi sosial membersihkan sampah di ruas Jalan Kebon Jeruk XVI. Penerapan sanksi langsung diawasi petugas Satpol PP Kelurahan Maphar.
"Sanksi sosial diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan. Saya mengimbau kepada warga Maphar untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan 5M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi aktivitas. Semua itu dilakukan dalam upaya pencegahan penularan covid-19," jelasnya.
Selang dua jam kemudian, sejumlah petugas Satpol PP Kelurahan Maphar melakukan monitoring dan pengawasan pada dua titik lokasi rawan Pedagang Kaki Lima (PKL). Kedua lokasi tersebut adalah Jalan Hayam Wuruk dan JPO Mangga Besar.
"Kami melakukan pengawasan terhadap para pedagang kaki lima. Kami pastikan JPO steril. Tidak ada pedagang maupun PMKS yang berjualan dan mangkal di tempat tersebut," tutur Lurah Maphar.(why)
20 Mei 2024