Anggota Satpol PP Kecamatan Kembangan Jakarta Barat melakukan pengawasan dan penjagaan terkait antisipasi titik rawan kerumunan, pedagang kecil mandiri (PKM) dan parkir liar di kawasan Sentra Primer Barat (SPB) Kembangan, Ahad (9/5) malam.
Korlap Satpol PP Kecamatan Kembangan, Ismail, menjelaskan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut dikatakan, lokasi yang dijaga antara lain Jalan Puri Elok I kawasan CNI, Jl Puri Ayu I, Jl Puri Indah, dan Jl Kembangan Selatan depan RS Puri Indah. Kegiatan dimulai sekitar pukul 20.00. “Hasilnya, tujuh mobil yang parkir di bahu jalan dan lima PKM kami halau,†sebutnya.
Diungkapkan, pihaknya rutin melakukan penjagaan di kawasan CNI dan Puri Indah untuk mencegah terjadinya kerumunan serta pelanggaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Pihaknya selalu mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker dan menerapkan 3M. Selain itu, menjaga keamanan, ketertiban dan mengantisipasi PKM serta ojek online berjualan-parkir di bahu jalan dan trotoar kawasan tersebut. (Aji)
20 Mei 2024