Sebanyak lima mobil pribadi terjaring operasi parkir liar di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) Jakarta Barat, Selasa (19/9).
Petugas langsung menindak kendaraan yang melanggar dengan sanksi derek. “Ada lima mobil pribadi yang diderek karena parkir sembarangan di atas trotoar dan badan jalan,†sebut Kasatpelhub Kecamatan Gropet, Surahman. Selain diderek, empat mobil pribadi lainnya juga dikenakan sanksi cabut pentil.
Dijelaskan, operasi tersebut merupakan kegiatan rutin yang digelar untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran parkir liar di wilayah Gropet. Kendaraan yang terkena penindakan derek langsung dibawa ke kantor Kecamatan Gropet untuk proses lebih lanjut.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara agar mematuhi peraturan dan tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat, terutama di atas trotoar atau bahu jalan. "Kami minta pemilik kendaraan bermotor mematuhi peraturan. Jangan memarkir kendaraan di trotoar atau bahu jalan yang mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya. (why/aji)
20 Mei 2024