Pengawasan dan pengecekan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di perkantoran oleh Satpol PP Kecamatan Kalideres Jakarta Barat dilakukan di kawasan Jalan Taman Surya 5 Kelurahan Pegadungan.
Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah, mengatakan pihaknya mengecek perkantoran kawasan tersebut untuk memastikan prokes Covid-19 telah dilaksanakan dengan baik. “Hasilnya, ada lima kantor yang lalai. Masing masing penanggung jawab kita peringatkan dan diberikan teguran tertulis,†tandasnya, Rabu (10/3).
Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub DKI No 101 atas perubahan Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI, khususnya wilayah Kecamatan kalideres Jakarta Barat.
Adapun pelanggaran yang ditemukan antara lain; penanggung jawab/pengelola kantor tidak membentuk tim Covid-19, tidak menyediakan hand sanitizer, tidak melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif, tidak memantau perkembangan Covid-19 dan melaporkan secara tertulis kepada Pemrov DKI.
Selain itu, tidak membuat pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19, tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, tidak melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja, dan tidak melakukan penghentian sementara aktivitas selama proses pembersihan selama 3×24 jam. (Aji)
20 Mei 2024