Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) tetap buka saat masa liburan lebaran 2017. Pengelola hanya mendapatkan libur saat perayaan Idul Fitri, 25-26 Juni 2017/1438 H.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran instruksi Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta nomor 8 tahun 2017, tentang jam operasional RPTRA pada hari raya Idul Fitri 1438 H.
"Ya, kami tetap buka dan melayani saat liburan lebaran. Sama seperti pelayanan lainnya, seperti PPSU, PHL (pekerja harian lepas) dan sebagainya," ujar Kepala Sudin PPAPP Jakarta Barat, Endang Widaningsih. Kamis (22/6).
Dijelaskan, saat libur lebaran, pengelola RPTRA masuk kerja seperti biasa. Nantinya ada petugas piket yang menjaga dibantu petugas PPSU kelurahan serta satpol PP. Terkait adanya insentif untuk pengelola RPTRA, ia menyerahkan hal itu kepada lurah masing masing yang bertanggung jawab terhadap operasional RPTRA. (why/aji)
