Satpol PP Kecamatan Kembangan Jakarta Barat bersama TNI-Polri dan unsur terkait menggelar monitoring pada restoran, cafe, rumah makan/tempat usaha di wilayah Kelurahan Meruya Utara, Selasa (6/4) malam.
Kegiatan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk pencegahan Covid-19 itu dimulai sekitar pukul 21.20. Hasilnya, petugas menemukan tempat makan/kuliner di kawasan Jalan H Lebar yang melanggar ketentuan, yakni masih melayani makan di tempat.
“Ada dua tempat makan di Jalan H Lebar Kelurahan Meruya Utara yang masih melayani makan di tempat. Pemilik atau penanggung jawab tempat makan kami beri peringatan dan teguran tertulis,†tandas Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo.
Dijelaskan, kegiatan tersebut terkait pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Kepgub No 294 tentang PPKM berbasis Mikro.
Selain itu Kepgub No 19 Tahun 2021 tentang pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah, PSBB, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. (Aji)
20 Mei 2024