Aparat Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat menertibkan sekitar 10 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Puspa Raya RT 10 dan 11 RW 12. Lapak yang ditertibkan berupa warung makan, warung kopi, kios makanan minuman dan lainnya.
“Keberadaan lapak melanggar karena berada di atas saluran. Penertiban ini dilakukan untuk penegakan Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum," jelas Lurah Cengkareng Timur, Yuli Ardiansyah, Jumat (5/8). Penertiban mengerahkan sekitar 20 Satpol PP.
Setelah ditertibkan, selanjutnya petugas penanganan prasarana dan saran umum (PPSU) akan dikerahkan untuk membersihkan lumpur dan sampah yang ada di saluran. “PPSU akan membersihkan lumpur dan sampah saluran, agar aliran air lancar dan kawasan tersebut menjadi tertib,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum ditertibkan pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik agar membongkar sendiri lapaknya. Sebagian pemilik ada yang membongkar sendiri, namun lannya tidak. Aparat pun melakukan tindakan tegas dengan menertibkannya. (why/aji)
20 Mei 2024