Petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri melakukan monitoring tempat usaha cafe restoran dan tempat hiburan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, di wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Kegiatan yang digelar Jumat (2/4) malam dan dimulai sekitar pukul 21.00 tersebut menyasar sejumlah kawasan. Antara lain Jalan Cendrawasih Kelurahan Cengkareng Barat, Jalan Palem Mutiara Kelurahan Cengkareng Timur, Jalan Outer Ring Road Rawa Buaya dan Jalan Daan Mogot wilayah Kelurahan Duri Kosambi.
Hasilnya, petugas menemukan tiga tempat usaha terdiri atas dua warung kopi dan satu warnet yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yakni menimbulkan kerumunan di wilayah Cengkareng Timur. “Sanksinya selain tindakan pembubaran, penanggung jawabnya kami berikan teguran tertulis,†jelas Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Diungkapkan, petugas juga membubarkan kerumunan warga di Jalan Hawai depan City Park Kelurahan Cengkareng Timur dan Jalan Cendrawasih RW 06 Cengkareng Barat. “Kegiatan ini akan terus kami laksanakan. Pemilik maupun penanggung jawab tempat usaha kami minta untuk selalu mematuhi prokes Covid-19,†imbuhnya.
Ia menambahkan kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan peraturan daerah No 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di DKI dan Kepgub No 172 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro. (Aji)
20 Mei 2024