Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat membubarkan pembukaan restoran di kawasan Jalan Tanjung Duren Raya Kecamatan Grogol Petamburan, Ahad (7/3) siang.
Pembubaran dilakukan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yakni terjadi kerumunan saat pembukaan restoran. Selain dibubarkan, petugas juga menutup sementara operasional restoran.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan salah satu dari tiga pemilik restoran RS adalah artis RB. Diungkapkan, pembukaan restoran dilaksanakan sekitar pukul 12.00. “Suasana di sekitar restoran macet lantaran banyaknya fans yang berkerumun untuk bertemu artis RB,†jelasnya.
Selanjutnya petugas Satpol PP menghampiri dan membubarkan puluhan pengunjung di depan restoran. Penindakan dan pemberian sanksi terkait prioritas pengawasan pelanggaran pembatasan kapasitas, jam operasional dan tidak menjaga jarak antar konsumen atau kerumunan.
“Acara grand opening-nya dibubarkan sama anggota Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan karena mengundang artis dan menimbulkan keramaian atau kerumunan. Sanksinya ditutup 1x24 jam,†tandas Tamo. (Aji)
20 Mei 2024