Satpol PP Kecamatan Kalideres Jakarta Barat melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) penanggulangan Covid-19 di perkantoran sepanjang Jalan Peta Barat Kelurahan Kalideres dan Pegadungan.
Hasilnya, sebanyak lima kantor di kawasan tersebut kedapatan belum menerapkan prokes Covid-19. Petugas memberikan teguran tertulis kepada penanggung jawab masing masing kantor. “Ada lima kantor yang kami berikan teguran tertulis di kawasan Jalan Peta Barat,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah, Kamis (4/2).
Lebih lanjut dijelaskan, pelanggaran prokes di lima kantor tersebut antara lain tidak membentuk Tim Penanganan Covid-19, tidak menyediakan hand sanitizer, tidak membuat dan mengumumkan pakta integritas-protokol pencegahan Covid-19, dan tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
Ditegaskan, pengawasan dan pengecekan perkantoran dan tempat usaha tindaklanjut penegakan Pergub No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan penanggulangan Covid-19 dan Pergub No 101 atas perubahan Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ditegaskan, pihaknya bersama unsur terkait akan terus melaksanakan pengawasan dan pengecekan prokes Covid-19 di perkantoraan dan tempat usaha khususnya di wilayah Kecamatan Kalideres. “Kami imbau pemilik atau penanggung jawab patuh aturan dan menerapkan prokes Covid-19. Jika melanggar, akan ditindak sesuai ketentuan,†tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024