Satpol PP Jakarta Barat melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah perusahaan wilayah Kecamatan Kembangan, Rabu (8/12).
Hasilnya, petugas menemukan tiga perusahaan yang melanggar prokes dan belum menerapkan aplikasi tersebut. Lokasinya di Jalan Meruya Utara no 25 Kelurahan Srengseng, Jalan Raya Srengseng no 11A dan Jalan Raya Srengseng no 58.
“Dari empat yang kami kunjungi, dua di antaranya belum melakukan pengecekan vaksinasi dengan aplikasi PeduliLindungi dan satu perusahaan tidak membentuk Tim Satgas Penanganan Covid-19 serta tidak membuat-mengumumkan pakta integritas,” jelas Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Sumardi Siringoringo.
Ditegaskan, kegiatan Pendisiplinan Penerapan Protokol Pencegahan Covid-19 tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 dan Keputusan Gubernur Nomor 1421 Tahun 2021 di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat
Piahaknya memberikan sanksi kepada para penanggung jawab perusahaan yang melanggar tersebut. “Masing masing penanggung jawab kami berikan teguran tertulis dan peringatan untuk mematuhi ketentuan,” tandasnya. (Aji)