Anggota Satpol PP Kecamatan Kalideres Jakarta Barat menggelar pengawasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di perkantoran kawasan Jalan Kamal Raya dan Jalan Prima Raya Kelurahan Tegal Alur.
Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah, mengatkan pihaknya menemukan tiga kantor di Jalan Kamal Raya dan satu di Jalan Prima Raya melanggar prokes. “Pengecekan dilakukan kemarin. Dari dua kawasan tersebut ada empat yang lalai prokes Covid-19. Masing masing penanggung jawab diberi peringatan dan teguran tertulis,†jelasnya, Selasa (9/3).
Lebih lanjut disebutkan pelanggaran yang ditemukan antara lain, tidak membentuk tim Covid-19, tidak menyediakan hand sanitizer, tidak melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif, tidak memantau perkembangan Covid-19 dan melaporkan secara tertulis kepada Pemrov DKI.
Selain itu, tidak membuat pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19, tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, tidak melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja, dan tidak melakukan penghentian sementara aktivitas selama proses pembersihan selama 3×24 jam.
Ia menambahkan, pengawasan dan pengecekan prokes Covid-19 di perkantoran sesuai Pergub 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan penanggulangan Covid-19, dan Pergub DKI No 101 perubahan atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI. (Aji)
20 Mei 2024