Sebanyak 23 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Soewiryo, Blok B Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (18/9).
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan mengatakan, sidang tipiring yang ke empat kali digelar tahun 2025, ini merupakan hasil penindakan pada kurun satu bulan terakhir.
"Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir dan dilaksanakan di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat," tuturnya.
Sidang tindak pidana ringan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, menyidangkan sebanyak 23 pelanggar dari penindakan di delapan wilayah kecamatan. Jenis pelanggaran diantaranya pelangaran perizinan rumah kos, bangunan, dan tertib usaha.
"23 pelanggar yang disidang diantaranya, 1 pelanggar di wilayah Kecamatan Cengkarang, 1 pelanggar di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, 7 pelanggar di wilayah Kecamatan Taman Sari, 2 pelanggar di wilayah Kecamatan Tambora, 2 pelanggar di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, 1 pelanggar di wilayah Kecamatan Kalideres, 4 pelanggar di wilayah Kecamatan Palmerah dan 5 pelanggar di wilayah Kecamatan Kembangan. Warga yang melanggar dikenakan denda antara Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta," ujarnya.
Ia menyebutkan, total denda yang terkumpul dari sidang tipiring berjumlah Rp 15.850.000. Denda yang dikumpulkan tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.
Sukarlan berharap, sidang yustisi tersebut bisa menimbulkan efek jera untuk warga agar aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah. Selain itu, warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat agar mengurus perizinan yang sudah ditetapkan.
"Kita tetap memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan kita imbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi. Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman," pungksnya. (why)