Sebanyak 20 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang MH Thamirn, Gedung B, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (24/4).
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan mengatakan, sidang tipiring yang baru pertama kali digelar tahun 2024, ini merupakan hasil penindakan pada kurun satu bulan terakhir.
"Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir dan dilaksanakan di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat," tuturnya.
Sukarlan melanjutkan, sidang tipiring yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Flowerry Yulidas, menyidangkan sebanyak 20 pelanggar. Jenis pelanggar diantaranya, pelanggar perizinan rumah kos, bangunan, dan tertib usaha.
"20 pelanggar yang disidang meliputi 6 tertib peran serta masyarakat, 8 tertib tempat usaha tertentu, 3 tertib jalan, 2 tertib sosial dan 1 tertib bangunan. Warga yang melanggar dikenakan denda antara Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta," ujarnya.
Ia menyebutkan, total denda yang terkumpul dari sidang tipiring berjumlah Rp 29 juta. Denda yang dikumpulkan tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.
Sukarlan berharap, sidang yustisi tersebut bisa menimbulkan efek jera untuk warga agar aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah. Selain itu, warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat agar mengurus perizinan yang sudah ditetapkan.
"Kita tetap memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan kita imbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi. Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman," pungksnya. (why)