Petugas Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) Jakarta Barat menggelar patroli dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) tempat usaha restoran, rumah makan/warung dan cafe.
Patroli dilakukan Jumat (12/3) malam sekitar pukul 22.00, setelah apel yang dipimpin Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, di halaman kantor wali kota Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan no 2. Melibatkan TNI-Polri, tim dibagi beberapa kelompok dan menyebar ke sejumlah lokasi, seperti Jalan S Parman, Jalan Dr Susilo, Jalan Gelong Baru Utara II dan lainnya.
Hasilnya, petugas menemukan tiga warung kopi dan rokok yang melanggar jam operasional dan menimbulkan kerumunan. “Di Jalan Dr Susilo III no 1B Kelurahan Grogol ada satu warung kopi yang melanggar jam operasional. Penanggung jawab kami peringatkan dan sanksinya sebanyak 15 orang dibubarkan,†jelas Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki, Sabtu (13/3).
Selain itu, sambungnya, petugas juga memperingatkan penanggung jawab/pemilik warung rokok di Jalan Gelong Baru Utara II Kelurahan Tomang yang melanggar jam operasional. “Di warung ini ada tujuh orang yang dibubarkan. Kami juga menemukan pelanggaran jam operasional di warung kopi Jalan S Parman I no 7 RT 03/08 Kelurahan Tomang. Sanksinya penutupan sementara 3x24 jam,†tandasnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut tindaklanjut Pergub No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Kepgub No 172 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. (Aji)
20 Mei 2024