Untuk mengurai kemacetan di kawasan Kota Tua Kecamatan Tamansari, Sudis Perhubungan Jakarta Barat akan melakukan penataan lalu lintas. Saat ini tengah dipersiapkan rencana penataannya.
Plt Kasudis Perhubungan Jakbar, Leo Amstrong, menjelaskan penataan arus lalu lintas di kawasan Kota Tua mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 34 tahun 2014. "Sesuai amanat Pergub, beban kendaraan bermotor yang melintas ke kawasan Kota Tua dipecah dengan membangun jalan layang di Jalan Kunir, persisnya belakang kantor kecamatan Tamansari untuk kendaraan bermotor yang menuju ke Mangga Besar," jelasnya kepada wartawan, Kamis (15/3).
Pihaknya optimistis jika jalan layang direalisasikan, kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Kota Tua bisa selesai. Diungkapkan, permasalahan kemacetan arus lalu lintas di kawasan Kota Tua karena volume kendaraan bermotor yang melintas saat ini tidak sebanding dengan ruas jalan.
"Ruas jalan di kawasan Kota Tua memang kecil. Di sisi lain, seiring waktu jumlah kendaraan bermotor yang lalu lalang di kawasan tersebut terus bertambah, sehingga sering terjadi kemacetan," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, di kawasan tersebut ada dua tipe perjalanan yang melintasi, yakni kendaraan bermotor yang terpaksa melintas dan kendaraan yang memang akan menuju kawasan wisata Kota Tua.
Ia pun menyontohkan, pengendara bermotor dari arah Jalan Gajah Mada yang akan ke Mangga Besar terpaksa melintasi ruas jalan di kawasan Kota Tua karena tidak bisa berbelok kanan di perempatan Stasiun KA Jakarta Kota/Beos.
"Sedangkan pengendara bermotor lainnya yang memang sehari-hari melintas ke kawasan Kota Tua, di antaranya seperti wisatawan maupun para pekerja yang berkantor di sekitar kawasan wisata," katanya. (why/aji)
20 Mei 2024