Sebanyak empat kantor di kawasan Jalan Tampak Siring dan Jl Gilimanuk Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres diberi peringatan karena lalai protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Rabu (3/3).
Pengawasan dan pengecekan prokes di perkantoran kawasan tersebut dimulai sekitar pukul 13.30. “Dari lima yang dicek, empat di antaranya melanggar prokes. Masing masing penanggung jawab diberikan teguran tertulis,†sebut Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah.
Diungkapkan, pelanggaran yang ditemukan pihaknya adalah pemilik atau penanggung jawab kantor tidak membentuk tim Covid-19 dan membuat pakta integritas. Ditegaskan, pengawasan prokes perkantoran sesuai Pergub DKI No 101 atas perubahan Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI.
Pihaknya akan terus menggelar pengawasan prokes di wilayah Kalideres. Pemilik/penanggung jawab kantor, tempat usaha dan lainnya diimbau agar mematuhi aturan PSBB dan menerapkan prokes Covid-19. “Bagi yang melanggar akan ditindak,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024