Pengawasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di perkantoran digelar wilayah Kecamatan kalideres Jakarta Barat, Senin (1/3).
Kali ini sasarannya di Jalan Bakti Mulya dan Jl Lingkungan 3 Kelurahan Tegal Alur. Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah, mengungkapkan dari enam perkantoran yang diperiksa, tiga di antaranya melanggar prokes Covid-19.
“Ada tiga yang melanggar prokes. Masing masing penanggung jawab diberi peringatan dan teguran tertulis,†tandasnya. Disebutkan, pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak membatasi jumlah orang yang berada dalam tempat kerja, tidak mewajibkan pekerja menggunakan masker, tidak menyediakan hand sanitizer.
Selain itu, tidak membentuk tim penanganan Covid-19, tidak memantau perkembangan informasi tentang Covid-19 dan melaporkan secara tertulis kepada Pemprov DKI, tidak menerapkan waktu operasional, tidak menghindari aktivitas kerja, tidak melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif dan tidak mengumumkan pakta integritas.
Ia menambahkan, pengawasan dan pengecekan prokes Covid-19 di perkantoran sesuai Pergub DKI No 101 atas perubahan Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI. (Aji)
20 Mei 2024