Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kecamatan Tambora Jakarta Barat kembali menggelar operasi peredaran minuman keras (miras) ilegal, Kamis (30/5) malam hingga Jumat (31/5) dini hari.
Hasilnya, belasan botol miras ilegal disita dari dua lokasi yakni Kelurahan Duri Selatan dan Pekojan. Kasatpol PP Kecamatan Tambora, Ivand Sigiro, menjelaskan operasi peredaran miras ilegal gencar digelar di 11 kelurahan se Kecamatan Tambora menindaklanjuti Instruksi Kasatpol PP DKI Jakarta.
"Penindakan ini menindaklanjuti pengaduan warga Kelurahan Pekojan dan Duri Selatan yang melaporkan adanya penjualan miras illegal di lingkungan warga," kata Ivand, Jumat (31/5). Diungkapkan, tahun lalu penjualan miras di salah satu warung kelontong di wilayah Pekojan telah ditindak.
Pengaduan warga bahwa pemilik usaha kelontong ternyata masih menjual miras ilegal. Petugas pun menjebak dengan berpura pura membeli miras. "Penjual tidak dapat mengelak dari petugas karena dilengkapi bukti kuat," jelasnya.
Sementara Camat Tambora, Bambang Sutarna, menambahkan telah menginstruksikan 11 lurah di wilayahnya untuk meningkatkan monitoring ke bawah dalam rangka pemberantasan peredaran miras ilegal dan narkoba.
"Selain peredaran miras, narkoba juga menjadi perhatian serius. Peredaran barang haram tersebut marak terjadi di warnet sehingga pengawasan ditingkatkan," katanya. (Aji)
20 Mei 2024