Aparat Satpol PP Jakarta Barat kembali menertibkan bangunan yang diduga tidak sesuai IMB di Jalan Jelambar Baru III, Kelurahan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Rabu (16/5) pagi. Penertiban dilakukan dengan memakai palu godam membongkar lantai atas bangunan tersebut.
Penertiban bangunan di wilayah Jelambar Baru ini merupakan yang kali ketiga dilakukan aparat Satpol PP Jakbar bekerjasama dengan Sudis Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.
"Kami hanya melaksanakan tugas berdasarkan rekomtek yang dikirim dari Citata," ujar Tamo Sijabat, Kasatpol PP Jakarta Barat yang memimpin kegiatan penertiban tersebut.
Berdasarkan surat rekomendasi teknis Sudin Citata Jakarta Barat, bangunan yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal itu terpaksa dibongkar lantaran tidak sesuai dengan IMB. Sebelumnya, Sudin Citata Jakbar telah mengeluarkan surat peringatan, surat penyegelan, hingga SPB (surat perintah bongkar) tertanggal 15 Februari 2018.
Pelaksanaan pembongkaran berjalan lancar, tanpa hambatan. Sejumlah petugas Satpol PP membongkar salah satu bagian bangunan, tepatnya lantai 4, yang diduga tidak sesuai IMB. Petugas terpaksa membongkar dengan menggunakan palu godam.
Penertiban bangunan di kawasan Jelambar Baru, ini menjadi yang terakhir. Untuk sementara kegiatan ini ditunda menjelang datangnya bulan suci ramadan. "Nanti setelah lebaran, kami melanjutkan melakukan penertiban bangunan," ujar Tamo.
Di tempat terpisah, Kepala Sudis Citata Jakarta Barat, Bayu Aji yang didampingi Kasie Pengawasan, H. Maulani Pane mengatakan, pembongkaran bangunan bermasalah sepenuhnya diserahkan kepada Satpol PP. Ini berdasarkan Perda No 279 tahun dan Pergub DKI Jakarta No 128 tahun 2012. Sementara aparat Sudin Citata hanya melakukan pendampingan.
"Sesuai aturan, penertiban yang dilakukan aparat Satpol PP sesuai dengan hasil pemeriksaan bagian pengawas dan penertiban Sudin Citata. Kemudian, dikeluarkan surat rekomtek ke Satpol PP untuk diberikan tindakan penertiban bangunan," tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024