Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek, Edwin Nurhadi, resmi dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat.
Pengukuhan ini berlangsung dalam kegiatan audiensi yang mempertemukan pimpinan unit eselon II Kemenkeu Satu se-Jakarta dengan Kepala OJK Jabodebek yang diselenggarakan di Kantor OJK, Gedung Wisma Mulia 2, Rabu, 19 Maret 2025.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan, pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan bentuk nyata dan komitmen dalam mendukung peningkatan kepatuhan dan edukasi perpajakan.
Renjani sendiri, lanjut Farid Bachtiar, merupakan program inisiatif DJP yang bertujuan mengajak para pemimpin dan tokoh dari berbagai sektor untuk turut serta dalam upaya sosialisasi dan edukasi perpajakan.
Dalam kesempatan ini, Farid Bachtiar juga menyoroti adanya tantangan dalam memperoleh data perbankan secara tepat waktu yang berpotensi menghambat proses pengawasan perpajakan.
“Kami berharap ada mekanisme yang lebih efektif dan terintegrasi agar keterbukaan data perbankan bisa lebih optimal dalam mendukung kepatuhan pajak,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala OJK Jabodebek, Edwin menegaskan, pihaknya siap berkontribusi mendorong kepatuhan perbankan melalui percepatan pertukaran data keuangan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian sektor jasa keuangan.
“Kami akan berkoordinasi dengan OJK pusat guna memastikan kepatuhan perbankan dalam memberikan akses informasi keuangan yang dibutuhkan agar diterima tepat waktu dan akurat. Hal ini penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan,“ ujar Edwin.
Sekedar diketahui, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan tanggal 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan. Lapor hari ini, lapornya di sini: djponline.pajak.go.id. Lapor lebih awal lebih nyaman. (Why)