Mengantisipasi terjadinya masalah tanah, Kecamatan Kebon Jeruk bekerjasama dengan kantor Perpustakaan dan Arsip Kota (KPAK) Jakarta Barat, melakukan input/pendataan akta jual beli (AJB) di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk.
Proses pengarsipan dilakukan untuk AJB yang dikeluarkan pada tahun 1994. "Pengarsipan telah dilakukan pasca lebaran, tepatnya minggu keempat, dimulai dari mengumpulkan arsip AJB tahun 1994," ujar M Asyik Noor, Camat Kebon Jeruk, via handphone, Senin (25/7) siang.
Dijelaskan, data arsip yang telah dikumpulkan akan dimasukan pada sistem komputerisasi. Sehingga arsip yang dikumpulkan secara administrasi ini tercatat pada sistem komputer. Arsip AJB untuk
sementara di kumpulkan di kantor Kecamatan Kebon Jeruk.
Mengenai jumlah arsip AJB, Asyik belum memastikan. Karena proses pengarsipan yang dilakukan KPAK Jakarta Barat, masih berlanjut. Target pendataan diprediksikan selesai tahun ini. Ia menambahkan, berdasarkan PP No 28 tahun 2012 tentang kearsipan bahwa kewenangan camat tidak lagi sebagai PPAT. “Sekarang yang mengatur soal kearsipan ada di bagian PTSP (pelayanan terpadu satu pintu).”
Selain mengarsip AJB, pihaknya bekerjasama dengan KPAD dan Penataan Kota juga melakukan inventarisir aset pemerintah DKI di wilayah Kebon Jeruk. Inventarisir dilakukan agar tidak ada lahan atau aset pemerintah yang diserobot pihak lain. "Kami tak ingin ada masalah lahan pemerintah yang dikuasai orang lain. Untuk itu kami berkordinasi dengan Penataan Kota dan KPAD," jelasnya. (why/aji)
20 Mei 2024