Gedung kantor wali kota Jakarta Barat blok A dan B, Jalan Raya Kembangan no 2, ditutup sementara selama tiga hari ke depan, 18-20 September 2020.
Penutupan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor wali Kota Jakarta Barat. “Pelayanan dan kegiatan perkantoran di kantor wali kota Jakarta Barat ditutup sementara mulai Jumat, 18 hingga 20 September,†ujar Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko kepada wartawan, Kamis (17/9) sore.
Dikatakan, penutupan sementara terkait perkembangan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan gedung kantor blok A dan B kantor wali kota Jakarta Barat. Selama penutupan, seluruh ruangan dan area gedung kantor wali kota Jakarta Barat akan disemprot disinfektan.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk pelayanan yang memerlukan tatap muka akan dilakukan mulai Senin (21/9) dan mengikuti protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). “Harapan kami, pelayanan masyarakat tetap optimal dan tentunya memerhatikan perlindungan kesehatan, keselamatan jiwa masyarakat.â€
Yani meminta para pimpinan satuan/unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD) menginstruksikan pegawai di unit kerja masing masing untuk menghentikan aktivitas bekerja di kantor dan melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah.
“Kami berharap seluruh ASN, PJLP, pegawai dan warga Jakarta Barat tetap sehat dan selalu disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaan Covid-19,†imbuh Yani. (Aji)
20 Mei 2024