Jajaran Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Jalan Mangga Besar IV Q RT 09/05 dan lingkungan RW 02.
Disinfeksi mandiri di dua lokasi tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 19 (COVID-19). “Penyemprotan di Jalan Mangga Besar IV Q masuk wilayah RT 09 RW 05. Sedangkan di RW 02 penyemprotan di lingkungan RT 03 dan 04,†sebut Lurah Tamansari, Yusuf, Kamis (6/8).
Penyemprotan melibatkan perangkat kelurahan, petugas puskesmas, PPSU dan pengurus RT/RW setempat. Sasaran penyemprotan antara lain permukiman waga, jalan lingkungan dan sarana umum lainnya. “Penyemprotan disinfektan untuk pencegahan dan sterilisasi COVID-19,†katanya.
Selain penyemprotan, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Imbauan 3M terus menerus kita sampaikan kepada masyarakat dalam berbagai kesempatan, termasuk saat penyemprotan.â€
Kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan Pergub DKI No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB. Jika ada warga yang tidak menggunakan masker akan ditindak. “Pelanggar Pergub akan dikenakan sanksi kerja sosial atau denda,†pungkasnya. (Aji)
