Tiga pilar Kecamatan Kalideres Jakarta Barat menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Utan Jati dan Jalan Daan Mogot (Poslantas).
Hasilnya, puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker ditindak petugas. “Total pelanggar dari dua lokasi Tibmask itu 65 orang. Sebanyak 38 orang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan fasilitas umum di sekitar lokasi,†ujar Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah, Senin (1/2).
Sedang sisanya, yakni 27 pelanggar, disanksi denda administrasi Rp 50-150 ribu per orang. “Sanksi denda administrasi sebanyak 27 pelanggar, jumlah totalnya Rp 2.200.000,†sebutnya. “Pemberian sanksi untuk pendisiplinan, agar masyarakat patuh dan peduli terhadap upaya pencegahan Covid-19.â€
Ditegaskan, giat operasi Tibmask sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Pergub DKI No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Pada kesempatan tersebut petugas juga menyosialisasikan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) serta mengimbau para pengendara dan masyarakat yang melintas agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah dan menghindari kerumunan. (Aji)
20 Mei 2024