Di bilangan Jalan Kembang Indah III yang berada di lingkungan RW 06 Kembangan Selatan, Perumahan Puri Indah, dipasung rantai telah dibuka untuk kepentingan umum.
"Sudah bertahun-tahun jalan ini dirantai, mirip perbatasan kedua negara, tinggal tancepin bendera, selesai," tutur Harlan, Kasie Pemerintahan, Kembangan Selatan, sesaat membuka portal rantai di lingkungan RW 06 dan 07, Kembangan Selatan, Jumat (29/7).
Dari informasi yang diterima, lanjut Harlan, Jalan Kembang Indah III dipasung rantai hanya untuk menandakan perbatasan antara lingkungan RT 06 dan 07 RW 06 Kelurahan Kembangan Selatan.
"Jadi aktivitas warga dari kedua lingkungan ini sangat padat. Tidak sebanding dengan tenaga pengamanan atau satpam sehingga oleh mereka dibuat pembatas," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Kembangan Selatan, RM Pradana Putra, mengatakan bahwa akses jalan suatu kawasan perumahan yang telah diserahkan pemerintah daerah menjadi fasilitas umum. Sehingga tidak boleh ditutup.
"Sebelumnya unsur tiga pilar bersama tim terpadu, RT dan RW serta tokoh masyarakat yang mendukung,sebelum pelaksanaan, dengan adanya rapat finalisasi pembukaan portal. Intinya, apabila melanggar, kita bicara aturan. Apa aturannya, Perda No 8 Tahun 2007. Sudah jelas, bukan lurah, bukan RT dan RW yang bicara tapi perda," tambahnya.
Ketua RW 06 Kembangan Selatan, Subur HS, mengharapkan warganya dapat lebih kompak dan kerjasamanya setelah dibukanya portal atau gerbang akses jalan di lingkungan RW 06. Hal serupa juga buat warga di lingkungan RW 07 Kembangan Selatan.
"Mudah-mudahan dapat bekerjasama dan tidak lagi ada klaster-klaster. Cukup kita bertanggung jawab, misalnya kalau kita berada di areal Puri Indah maka kita mengamankan warga yang ada di kawasan Puri Indah," tambahnya. (why)