Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 di tengah pandemi COVID-19. Di hubungan via HP, Kepala Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat, Agus Ramdhani menjelaskan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 dilakukan secara daring (online). Para orangtua yang ingin mendaftarkan sekolah anaknya bisa melihat petunjuk teknis PPDB tahun 2020. "Merujuk surat keputusan kepala dinas pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020 tentang petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2020/2021,"ujarnya. Adapun prosedur dan tata cara pelaksanaan PPDB 2020 pada sekolah negeri di DKI Jakarta. Keputusan ini ditandatangani kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana. 1. Pra Pendaftaran (11 Juni-3 Juli 2020)Calong Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut: a. menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli: Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan; Kartu Keluarga; Sertifikat Akreditasi; Nilai Rapor; dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen; b. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id; c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun; d. mengisi formulir secara daring; e. mengunggah berkas persyaratan; f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator; g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran. 2. Pengajuan cetak PIN/Token a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id; b. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun; c. mengisi formulir secara daring; d. cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi; e. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran. 3. Aktivasi PIN/Token a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id; b.melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token; c.ganti PIN/Token dengan password; d. dan setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran. 4. Pendaftaran daring a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id; b. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password; c. memilih sekolah tujuan; d. mencetak tanda bukti pendaftaran; 5. Lapor diri a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id; b. Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password; c.klik tombol Lapor Diri; d. Cetak tanda bukti lapor diri. (why)