Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan Kebon Jeruk menerima sebanyak 10.555 berkas permohonan izin sejak Januari hingga Oktober 2018.Selanjutnya, berkas akan diperiksa kelengkapannya.
"Seluruh berkas permohonan izin yang masuk diproses setelah diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi," kata Tatang, Kepala UP PTSP Kebon Jeruk, Kamis (18/10).
Menurutnya, tiga perizinan yang masih mendominasi permohinan perizinan di UP PTSP Kebon Jeruk. Ketiga perizinan tersebut adalah IMB, Keterangan Rencana Kota (KRK) dan SIUP/TDP. Dari ketiga jenis perizinan tersebut, KRK sebanyak 538 izin, SIUP/TDP sebanyak 296 izin dan IMB sebanyak 296 izin.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mengurus permohonan izin untuk tidak menggunakan pihak ketiga. Selain terhindar dari pungutan, juga tidak sesuai aturan."Pengurusan permohonan perizinan tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemohon juga dapat menggunakan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) dengan melengkapi persyaratan izin yang telah ditetapkan," tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024