Periode Januari hingga 9 Mei 2017, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat telah menindak sebanyak 9.933 kendaraan berbagai jenis hasil operasi di delapan wilayah kecamatan.
Kendaraan yang ditindak terdiri atas roda empat, meliputi mobil pribadi, angkutan umum/perkotaan (angkot) dan angkutan barang, kendaraan roda tiga dan roda dua (sepeda motor). Penindakan dilakukan karena parkir sembarangan (liar), ngetem di bahu jalan dan tidak laik jalan. Sedang sanksi yang dikenakan antara lain, derek, stop operasi, angkut jaring untuk roda dua, dan operasi cabut pentil (OCP).
“Sejak Januari hingga 9 Mei 2017, total kendaraan yang telah ditindak sebanyak 9.933 unit,†sebut Kasubag Tata Usaha (TU) Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah kepada wartawan, di kantor wali kota Jakbar, Rabu (10/5). Diungkapkan, titik rawan parkir liar paling banyak adalah wilayah Kecamatan Tamansari kawasan Kota Tua dan sekitarnya, Kembangan dan Grogol Petamburan.
Lebih lanjut ia merinci, 9.933 kendaraan yang ditindak terdiri atas 730 kendaraan stop operasi, 1.656 diderek, 2.065 di-BAP (berita acara pemeriksaan), 447 motor diangkut jaring, dan 3.709 motor, 109 roda tiga dan 1.217 mobil terkena OCP. Untuk penderekan, saat ini pihaknya memiliki 11 unit mobil derek. “Target kami per hari 20 kendaraan yang diderek,†ujarnya.
Ia menambahkan, prioritas kegiatan yang dilakukan pihaknya saat ini adalah penindakan atau penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dan angkutan umum tak laik jalan. Dengan adanya Satpel Perhubungan di tiap kecamatan, sambungnya, kegiatan tersebut lebih meningkat.
“Prioritas kita di penertiban, ini yang jadi andalan kegiatan rutin. Kita sudah ada Perhubungan tingkat kecamatan. Dengan adanya Satpel Perhubungan kecamatan, selama dua bulan terakhir ini kinerja Sudinhub Jakbar tambah naik atau meningkat,†jelasnya. (Aji)
20 Mei 2024