Tiga Anak Baru Gede (ABG) terkena sanksi saat berlangsung kegiatan gerebek masker di Jalan Kebon Jeruk 1 dan 2, RW 02, Kelurahan Maphar, Tamansari, Selasa (10/11)pagi. Mereka dikenakan sanksi membaca teks Pancasila dihadapan satgas penanganan COVID-19 Kelurahan Maphar.
Lurah Maphar, Sri Pujiastuti mengatakan, kegiatan gerebek masker yang melibatkan unsur tiga pilar, FKDM dan LMK, ini digelar dengan maksud dan tujuan mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak.
Mereka menjalani tugas memberikan sosialisasi sekaligus menindak pelanggar aturan penerapan protokol kesehatan (protkes) yang tertuang dalam Pergub No.101 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protkes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Dalam pelaksanaanya, satuan tugas (satgas) penanganan COVID-19 Kelurahan Maphar menindak tiga remaja yang tidak memakai masker. Mereka dikenakan sanksi membaca teks pancasila.
"Sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera buat mereka untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan 3M pada masa PSBB transisi," tuturnya.
Ia memaparkan, kegiatan gerebek masker selalu rutin dilaksanakan di wilayah Kelurahan Maphar. Masing-masing lingkungan RW memiliki jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut. "Di harapkan warga terdasar untuk disiplin menerapkan protkes 3M dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tambahnya. (why)
20 Mei 2024