Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menggelar operasi Lintas Jaya 2017, di Jalan Citra 7, Kalideres, Selasa (14/2). Hasilnya, petugas menindak sebanyak sembilan kendaraan angkutan umum dan barang.
Dari jumlah tersebut, enam kendaraan angkutan umum dan barang dikenakan sanksi stop operasional. “Dalam operasi ini kita periksa surat surat kendaraan, yang melanggar langsung ditindak,†ujar Komandan Regu Unit Tindak Sudinhub Jakbar, Dedi Sumanto kepada wartawan. Operasi melibatkan sekitar 20 personel gabungan Sudinhub Jakbar, TNI dan Polri.
Lebih lanjut dijelaskan, sanksi stop operasional dikenakan karena kendaraan dinilai tak laik jalan. Sedang lainnya dikenakan sanksi tilang. “Hasil operasi kali ini sebanyak enam kendaraan distop operasi dan tiga mobil di BAP (berita acara pemeriksaan)," katanya.
Ke depan, sambungnya, Sudinhub Jakbar akan terus melancarkan operasi terhadap angkutan umum, barang dan parkir liar di titik titik rawan. Pihaknya mengimbau pengendara maupun pengemodi mobil agar mematuhi aturan dan tidak parkir sembarangan terutama di bahu jalan atau kawasan yang ada rambu larangan parkir. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru