Sebanyak empat klinik hewan di wilayah Kecamatan Cengkareng diperiksa petugas Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Selasa (18/7).
Dari empat klinik yang diperiksa, petugas menemukan satu klinik tidak memiliki izin praktek. "Ada empat klinik hewan yang kita periksa hari ini. Satu klinik di Sumur Bor belum memiliki izin,†ungkap Kasudin KPKP Jakbar, Marsawitri Gumay kepada wartawan.
Sedang lainnya, satu klinik di Duri Kosambi memiliki izin, satu klinik di Taman Palem belum buka dan satu klinik pindah praktek. Sementara utntuk klinik yang belum memiliki izin praktek diberikan surat peringatan.
Pihaknya meminta kepada pemilik klinik segera mengurus perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cengkareng. "Untuk klinik yang di Sumur Bor ini merupakan surat peringatan yang kedua. Jika sudah sampai peringatan kedua, maka tidak boleh praktek," tandasnya.
Ia menambahkan, pengawasan dan pembinaan terhadap klinik kesehatan rutin dilakukan setiap enam bulan sekali. Selain pemeriksaan perizinan, pihaknya juga melakukan pengecekan peralatan, sarana dan prasarana klinik, obat obatan dan lainnya. (Aji)
20 Mei 2024