Pengawasan dan pengecekan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada perkantoran dan tempat usaha digelar di Jalan 20 Desember Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Hasilnya, petugas menemukan empat kantor dan tempat usaha di kawasan tersebut lalai prokes Covid-19. “Ada tiga kantor dan satu tempat usaha. Penanggung jawab masing masing diberi peringatan dan teguran tertulis,†ujar Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah, Selasa (30/3).
Lebih lanjut disebutkan pelanggaran yang ditemukan antara lain, penanggung jawab/pemilik kantor-tempat usaha tidak membentuk tim penanganan Covid-19, tidak membuat dan mengumumkan pakta integritas, tidak menerapkan suhu tubuh, tidak melakukan pemantauan kesehatan pekerja, dan tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
Dijelaskan, pengawasan prokes di perkantoran dan tempat usaha dalam rangka penegakan Pergub DKI No 101 atas perubahan Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI.
Sementara itu, pihaknya bersama TNI-Polri dan unsur terkait juga menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) digelar di Jalan Menceng Raya dan Jalan Daan Mogot (Pos Lantas). Dari dua lokasi tersebut petugas menjaring puluhan pelanggar.
“Total yang terjaring 60 orang. Sebanyak 51 pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan atau membersihkan fasilitas umum. Sembilan pelanggar lainnya denda administrasi Rp 100-150 ribu per orang, totalnya Rp 1.050.000,†sebutnya. (Aji)
20 Mei 2024