Satpol PP Kecamatan Kalideres Jakarta Barat melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada perkantoran dan tempat usaha, di Jalan Taman Surya 3 Kelurahan Pegadungan, Rabu (14/4).
Petugas menemukan masih ada kantor/tempat usaha di kawasan tersebut yang melanggar prokes. “Ada empat yang terindikasi lalai prokes Covid-19. Peringatan dan teguran diberikan kepada masing masing penanggung jawab perkantoran dan tempat usaha,†ujar Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah.
Diungkapkan, pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak membentuk tim penanganan Covid-19, tidak membuat dan mengumumkan pakta integritas. Ditegaskan, pengawasan dan pengecekan prokes Covid-19 di perkantoran dan tempat usaha sesuai Pergub 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan penanggulangan Covid-19.
Selain itu, Pergub DKI No 101 perubahan atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI. “Kegiatan ini akan terus dilaksanakan. Kami minta semua pihak menerapkan prokes,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024