Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan RW 02.
Sasaran penyemprotan meliputi sarana prasarana umum dan permukiman di empat lokasi. “Ada lima titik yang disemprot, yakni Jalan Telepon Kota RT 01 dan 02, Jalan Malaka RT 06, Jalan Petak Baru RT 03 dan 04 serta Jalan Pasar Pagi Inpres Gang Istal dan Gang Tumpluk RT 02, 03, 04 dan 05 RW 05,†sebut Lurah Roa Malaka, Simon Arfandi, Kamis (17/9).
Dikatakan, tujuan penyemptotan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Peneyemprotan melibatkan aparat kelurahan dan para pengurus/ketua RT se RW 02. Untuk sterilisasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,†ujarnya.
Sementara itu, pihaknya bersama unsur tiga pilar dan Satpol PP juga menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) diJalan Petak Baru (Kolong Pasar Pagi). Kegiatan dalam rangka monitoring pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat sesuai Pergub 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 33 Tahun 2020.
Selain itu untuk penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Covid-19. “Hasilnya, sebanyak 12 pelanggar yang tidak menggunakan masker ditindak. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024