Anggota Satpol PP Jakarta Barat melakukan monitoring sejumlah titik terkait pengawasan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Hasilnya, dari lima tempat usaha kuliner, kopi, angkringan dan kafe yang dipantau, dua di antaranya ditemukan pelanggaran prokes Covid-19. Petugas memberikan peringatan dan sanksi kepada pemilik/penanggung jawab dua tempat usaha yang melanggar.
Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Sumardi Siringoringo menyebutkan tempat usaha yang melanggar merupakan sebuah kafe, di Jalan Semanan Raya, Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres. Pihaknya mengecek tempat tersebut pada Jumat (10/9) malam.
“Sanksinya penghentian sementara kegiatan 1x24 jam. Penanggung jawab tempat usaha juga diberikan surat panggilan ke kantor wali kota Jakarta Barat,†tandasnya, Sabtu (11/9). Di lokasi tersebut pihaknya juga membubarkan kerumunan sekitar 50 orang.
Adapun pelanggaranya antara lain, tidak melakukan pendataan terhadap pengunjung, tidak membuat/mengumumkan Pakta Integritas Pencegahan Covid-19, tidak memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung dan tidak melaksanakan waktu operasional sesuai ketentuan.
Sementara pelanggaran lainnya ditemukan di tempat usaha kopi, Jalan Raya Duri Kosambi No 03, Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng. Jenis pelanggarannya; tidak melaksanakan waktu operasional, tidak melakukan pendataan terhadap pengunjung.
Selain itu, tidak mewajibkan pengunjung menggunakan masker kecuali makan dan minum dan tidak membuat/mengumumkan Pakta Integritas Pencegahan Covid-19. Petugas pun memberikan sanksi teguran tertulis sekaligus membubarkan kerumunan sekitar 30 orang. “Penanggung jawab tempat usaha juga diberikan surat panggilan ke kantor wali kota Jakarta Barat,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024