Monitoring dan pengawasan terhadap perusahaan di Jakarta Barat terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus dilakukan jajaran Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudis Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat.
Kasudis Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudis Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Yala, mengatakan petugas yang melakukan pengawasan terbagi tiga tim. Satu tim terdiri atas enam petugas dari unsur Sudis Nakertrans dan Energi, Satpol PP dan kecamatan. “Terakhir ada delapan perusahaan yang kita monitoring. Dua di antaranya kami tutup sementara, karena di luar dari sektor yang dikecualikan," jelas Yala. Dikatakan, pengawasan terus dilakukan setelah Pemprov DKI memperpanjang PPSB. “Kami akan terus lakukan pengawasan dan monitoring hingga PSBB berakhir.â€
Pihaknya mengimbau perusahaan yang masuk kategori dikecualikan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, penyediaan fasilitas cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, physical distancing, menyediakan hand sanitizer, menerapkan work from home (WFH) dan lainnya. “Jika tidak mematuhi, akan dilakukan penutupan sementara,†katanya. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru