Satuan Polisi Paling Praja (Satpol PP) Kecamatan Grogol Petamburan melakukan monitoring penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di sejumlah lokasi, Jumat (4/3).
Dimulai sekitar pukul 21.00, usai apel personel gabungan Satpol PP dan TNI-Polri langsung menyebar ke beberapa titik, antara lain wilayah Kelurahan Grogol, Jelambar dan Tomang. Hasilnya, anggota menemukan dua warung/kedai kopi dan satu usaha makanan-musik yang melanggar prokes.
“Di tiga tempat itu belum ada barcode PeduliLindungi dan tidak ada jaga jarak. Selain peringatan penanggung jawab masing masing tempat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis,” tandas Kasatpol PP Kecamatan Gropet Rusliyantio, Sabtu (5/3).
Diungkapkan, lokasi ketiganya berada di Jalan Hadiah Utama wilayah Jelambar, Jalan DR Susilo Kelurahan Grogol dan Jalan Kyai Tapa wilayah Grogol. Selain itu, pihaknya juga melakukan penghalauan dan pembubaran kerumunan di Tugu Reformasi, Jalan Kyai Tapa wilayah Kelurahan Tomang.
Ia menambahkan, pengawasan dan pendisiplinan prokes pada tempat usaha, restoran/kafe dan lainnya di wilayah Gropet rutin digelar.
“Kami imbau para pemilik atau penanggung jawab tempat usaha agar menaati ketentuan dan disiplin prokes,” katanya. (Aji)