Anggota Satpol PP melakukan pengawasan dan pengecekan protokol kesehatan (prokes) tempat usaha dan perkantoran di wilayah Kecamatan Cengkareng dan Kalideres, Rabu (10/2) malam.
Hasilnya, dua cafe di kawasan Jalan Utama Raya no 20 dan 21 Kelurahan Cengkareng Barat diberi peringatan karena tidak menerapkan prokes Covid-19. “Penanggung jawab dua cafe yang melanggar ketentuan PSBB itu telah diperiksa dan diberi surat teguran tertulis untuk mematuhi prokes,†tandas Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Pihaknya mengimbau pelaku usaha cafe untuk menaati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan pada masa PSBB, menerapkan 50 persen dari kapasitas, menjaga jarak, menggunakan masker, menyiapkan air cuci tangan dan sabun.
Sementara itu, teguran tertulis juga diberikan kepada penanggung jawab empat kantor di wilayah Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres. Empat kantor yang melanggar prokes tersebut berada di Jalan Sukatani no 22, Jalan Kintamani no 89A, Jalan Kamal Raya no 14 RT 04/15 dan Jalan Kamal Raya Blok G no 123.
Pelanggarannya antara lain, tidak membentuk tim penanganan Covid 19, tidak mewajibkan pekerja menggunakan masker, tidak menyediakan hand sanitizer, tidak melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif, tidak membuat serta mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid 19. “Penanggung jawab diberi teguran tertulis,†pungkas Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah. (Aji)
20 Mei 2024